Manusia diciptakan berbeda bila dibandingkan dengan mahkluk hidup lainnya. Perbedaan fisik-kah? Itu sudah pasti karena hampir tiap-tiap makhluk itu berbeda secara fisiknya. Manusia itu memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lainnya. Apakah sesuatu tersebut? Itulah akal pikiran. Banyak orang yang mengatakan bahwa siapa saja yang berhasil mengalahkan pikirannya sendiri, maka dia berhasil menguasai dirinya. Bahkan bisa dikatakan bahwa seorang manusia itu dapat menggenggam dunia dengan akal pikirannya. Lalu apakah cukup apabila seorang manusia hanya mengandalkan akal pikirannya saja dalam berkehidupan? Ternyata tidak, Tuhan juga melengkapi manusia dengan hati nurani. Dengan hati nurani, kita dapat bersimpati ataupun berempati terhadap orang lain. Hal ini tidak mampu dilakukan oleh akal yang hanya mengandalkan rasionalitas dalam berpikir. Terlalu mengandalkan hati tanpa didampingi rasionalitas akal juga bisa dikatakan kurang pantas. Jadi idealnya, seorang manusia itu mengombinasikan antara rasionalitas akal dan bisikan hati dalam menghadapi setiap permasalahan yang ditemuinya.
Lalu apakah hubungan dari akal dan hati dengan etika PNS? Saya akan sedikit mengutip isi dari empat amanat yang dititipkan oleh Ketua Pengadilan Agama Balikpapan kepada CPNS, Sdri. Faridah Fitriyani, yang sedang melakukan Pengambilan Sumpah PNS untuk diresmikan menjadi seorang PNS pada 20 Mei 2011. Amanat yang pertama adalah Sumpah Jabatan; bahwa sumpah yang sudah diucapkan oleh seorang PNS adalah suatu keterikatan dengan Allah yang didalamnya wajib ditaati dan dijalankan apa yang diucapkan dalam sumpah tersebut. Kedua adalah Bekerja Dengan Jujur; bekerja dengan jujur sangatlah penting buat seseorang abdi negara karena didalamnya mengandung tiga hal (Jujur dalam Ucapan, Jujur dalam Perbuatan dan Jujur dalam Hati).
Ketiga adalah Pahami TUPOKSI; dalam melaksanakan suatu tugas seorang PNS harus memahami dan mengerti apa Tugas Pokok dan Fungsinya. Jangan sampai mengambil alih tugas orang lain dan meninggalkan tugas pokok yang sudah menjadi kewajibannya. Keempat, Bekerja Dengan Moralitas; karena dalam menjalankan tugas pokok sehari-hari seorang PNS diatur dengan berbagai macam Etika Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Nah, dari penjabaran di atas, kita dapat melihat bahwa aturan Etika Profesi dalam Peraturan Pemerintah merupakan produk dari akal manusia. Kemudian, khususnya amanat keempat yang disebutkan di atas hanya bisa dipenuhi apabila seorang PNS menggunakan hatinya.
Keidealan merupakan hal yang sering kita cari. Namun sebagai makhluk yang memang diciptakan tidak sempurna, tidaklah mungkin bagi seorang manusia untuk bisa mencapai segala bentuk keidealan di muka bumi ini, termasuk menjadi PNS yang benar-benar ideal. Kita memang tidak bisa menjadi PNS yang benar-benar ideal, tapi kita bisa menjadi PNS yang mendekati ideal. Tinggal bagaimana para PNS menyikapinya, mau ataukah tidak mau, bukanlah bisa ataukah tidak bisa.